TNI Hormati Putusan MK, Akan Timbang Langkah Hukum Terkait Ferry Irwandi
Rabu, 10 September 2025 | 14:50 WIB

Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan bahwa sesuai putusan MK, institusi tidak dapat melaporkan pencemaran nama baik, melainkan harus individu.
Dugaan pidana yang disangkakan kepada Ferry Irwandi adalah pencemaran nama baik terhadap institusi TNI.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta