RUU Perampasan Aset Masuk Dalam Prolegnas, Target Selesai Tahun Ini

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ditargetkan selesai pada tahun ini juga. Meski ditarget, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan, menegaskan pentingnya mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan beleid.
Partisipasi bermakna harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya. “Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” ujar Bob Hasan di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Sebelumnya, Dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, RUU Perampasan Aset bersama dua RUU lainnya: yaitu RUU Kamar Dagang Industri (Kadin) dan RUU Kawasan Industri, disepakati oleh seluruh fraksi dan pemerintah untuk masuk dalam Prolegnas 2025.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta