Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri Yusril Minta Masyarakat Tenang Pasca-demo 27 Agustus Berakhir Ricuh
Advertisement . Scroll to see content

RUU Perampasan Aset Masuk Dalam Prolegnas, Target Selesai Tahun Ini

Rabu, 10 September 2025 | 15:58 WIB
  • author Don Peter Rohi
RUU Perampasan Aset Masuk Dalam Prolegnas, Target Selesai Tahun Ini
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ditargetkan selesai pada tahun ini juga.  Meski ditarget, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan, menegaskan pentingnya mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan beleid.

Partisipasi bermakna harus menjadi penekanan agar publik tidak hanya mengetahui judul undang-undang, tetapi juga memahami substansi yang terkandung di dalamnya. “Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” ujar Bob Hasan di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Sebelumnya, Dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, RUU Perampasan Aset bersama dua RUU lainnya: yaitu RUU Kamar Dagang Industri (Kadin) dan RUU Kawasan Industri, disepakati oleh seluruh fraksi dan pemerintah untuk masuk dalam Prolegnas 2025.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut