RUU Perampasan Aset Masuk Dalam Prolegnas, Target Selesai Tahun Ini

Atas dasar itu, Legislator asal Fraksi P-Gerindra ini memastikan bahwa seluruh pembahasan beleid nantinya akan mengedepankan keterbukaan. DPR memastikan proses pembahasan akan dilakukan secara transparan. Penyusunan naskah akademik hingga draf RUU akan dibuka melalui berbagai saluran.
“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, DPR pun menekankan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilepaskan dari reformasi hukum pidana yang tengah berjalan. RUU ini akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah difinalisasi. Hal ini penting mengingat perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana.
Perlu diketahui, DPR mengingatkan bahwa KUHP baru akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Dengan demikian, penyusunan RKUHAP dan RUU Perampasan Aset harus seirama agar tercipta sinkronisasi yang kuat dalam sistem hukum nasional.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta