get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tangerang Ngaku Karena Nafsu, Kini Diringkus Polisi

BREAKING NEWS Resmob Polresta Tangerang Cokok Puluhan Mata Elang Biang Kerok Resahkan Warga

Jum'at, 12 September 2025 | 07:40 WIB
header img
Seorang pemudik di Bekasi kehilangan motornya setelah ditarik debt collector alias mata elang di Jalan Inspeksi Kali Malang. Foto ist

"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan mendalam untuk tindakan lebih lanjut," ujarnya. 

Indra Waspada menegaskan, debt collector tidak dibenarkan main cegat, lalu merampas kendaraan di jalan. Kata dia, ada mekanisme hukum yang mengatur proses itu. Indra Waspada juga menegaskan, tidak ada lagi hak eksekutorial bagi penagih hutang apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur dan debitur menolak menyerahkan kendaraan. 

Pernyataan Indra Waspada itu merujuk pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, yang menginterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur. Dalam Putusan itu juga dijelaskan, objek jaminan tidak boleh langsung dieksekusi, meski sudah memiliki sertifikat jaminan. 

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut