get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Tangerang Ngaku Karena Nafsu, Kini Diringkus Polisi

BREAKING NEWS Resmob Polresta Tangerang Cokok Puluhan Mata Elang Biang Kerok Resahkan Warga

Jum'at, 12 September 2025 | 07:40 WIB
header img
Seorang pemudik di Bekasi kehilangan motornya setelah ditarik debt collector alias mata elang di Jalan Inspeksi Kali Malang. Foto ist

"Apabila penarikan dilakukan secara paksa atau tanpa prosedur yang benar, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, jika terjadi perampasan di jalanan," terang Indra Waspada. 

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut