Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Indonesia Jadi Pusat Pembahasan Energi ASEAN, Lonjakan Listrik dan Data Center Jadi Sorotan
Advertisement . Scroll to see content

Mekanisme Subsidi Energi Berbasis Kuota Bikin APBN Kedodoran, DPR Soroti Utang Kompensasi

Selasa, 30 September 2025 | 17:30 WIB
  • author Don Peter Rohi
Mekanisme Subsidi Energi Berbasis Kuota Bikin APBN Kedodoran, DPR Soroti Utang Kompensasi
DPR mendesak Menteri Keuangan yang baru untuk segera memastikan keberlanjutan skema subsidi ini. Foto: Dok

“Karena kompensasi dan subsidi itu grafiknya sama, hanya penyebutan komponennya yang berbeda dalam APBN,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Misbakhun memaparkan data konkret yang menunjukkan beban APBN. Ia merinci bahwa kompensasi listrik PLN pada kuartal pertama 2025 saja sudah mencapai Rp27,6 triliun. Angka ini merupakan beban subsidi tahun 2024 yang belum terbayarkan dan otomatis menjadi biaya kompensasi di tahun 2025.

Selain kompensasi yang menumpuk, Komisi XI juga menyoroti adanya tunggakan lain yang belum diselesaikan, yakni diskon listrik sebesar Rp13,6 triliun dan kekurangan subsidi tahun 2024 sebesar Rp3,82 triliun. Misbakhun meminta pemerintah melakukan pengecekan ulang data tersebut karena ada indikasi kewajiban subsidi belum seluruhnya dilunasi.

Anggota Dewan dapil Jawa Timur II ini menegaskan bahwa sorotan ini bukan ditujukan untuk saling menyalahkan, melainkan murni untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara.

“Kita ingin memperbaiki tata kelola. Jangan sampai BUMN-BUMN yang mendapatkan tugas pelayanan publik (Public Service Obligation atau PSO), kemudian kewajiban finansialnya tidak segera ditunaikan,” pungkasnya, menekankan pentingnya pemerintah segera melunasi kewajiban kepada BUMN pelaksana PSO.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut