get app
inews
Aa Text
Read Next : Komisi XI Harap Menkeu Purbaya Perbaiki Komunikasi Politik dan Bangun Tim Ekonomi Solid

RUU PPMI Siapkan Sanksi Tegas bagi Penyalur Ilegal Pekerja Migran

Selasa, 14 Oktober 2025 | 16:14 WIB
header img
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) akan memberikan payung hukum tegas terhadap praktik mafia penyalur tenaga kerja ilegal. Foto: Don

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) akan memberikan payung hukum tegas terhadap praktik mafia penyalur tenaga kerja ilegal.

 Menurut Iman, selama ini banyak oknum yang menyasar masyarakat di desa-desa dengan menawarkan pekerjaan ke luar negeri secara tidak resmi. Praktik tersebut kerap berujung pada penipuan dan eksploitasi terhadap calon pekerja migran. 

 “Banyak oknum-oknum tertentu yang masuk ke desa, menawarkan kerja di luar negeri dengan imbalan duit sekian-sekian, nah ini besok nggak boleh lagi, itu ada sanksi pidananya,” papar Iman di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

 Melalui RUU PPMI, Baleg mendorong pemberlakuan sanksi pidana bagi pihak yang menyebarkan informasi lowongan kerja ke luar negeri tanpa otoritas resmi. Selain itu, aturan baru ini juga akan memperkuat mekanisme perlindungan bagi para pekerja migran sejak tahap pra penempatan hingga kepulangan. 

 “Jadi, berkaitan dengan pengumuman soal lowongan pekerjaan di luar negeri, itu yang berhak adalah instansi resmi, entah pemerintah, pemerintah daerah, tidak boleh ada misalnya orang secara pribadi mengumumkan lowongan itu, nanti kita batasi,” tegas Politisi Fraksi PKB ini.

 RUU PPMI juga akan memperketat kewajiban pelatihan, tes kesehatan, dan asuransi bagi para pekerja migran. Iman menjelaskan bahwa perlindungan asuransi pemerintah yang ada saat ini masih terbatas sehingga perlu membuka opsi kerja sama dengan pihak swasta. 

 Selain perlindungan administratif, ia menekankan pentingnya kehadiran negara ketika pekerja migran menghadapi masalah hukum di luar negeri.

 “Pemerintah Indonesia bisa bekerja sama dengan penegak hukum di negara tempatan. Kan kita ada perwakilan juga di situ, kita siapkan paralegalnya. Itu bisa kita gugat secara hukum, baik pidana maupun perdata,” jelas Iman. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut