Cak Imin Respons Kasus Korupsi Gubernur Riau Kader PKB usai Jadi Tersangka KPK
JAKARTA, iNewsTangsel - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, memberikan respons mengenai penetapan Gubernur Riau, Abdul Wahid, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Cak Imin, sapaan akrabnya, kasus yang menimpa kader partai tersebut harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.
Cak Imin menekankan bahwa pengalaman yang dialami oleh Abdul Wahid harus menjadi momentum penting bagi PKB dan seluruh pengurusnya. "Agar tidak terulang lagi," ujar Cak Imin, yang juga menjabat Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, saat diwawancarai di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Lebih lanjut, Cak Imin mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan resmi dari Abdul Wahid terkait bantuan hukum dari partai. Ia juga memastikan bahwa status Abdul Wahid sebagai pengurus partai akan melalui proses internal yang tegas dan transparan.
"Ya pasti akan ada proses internal ya," kata Cak Imin.
KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka pada petang hari ini, dalam kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Dinas PUPR PKPP Riau tahun 2025. Selain Gubernur, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, sebagai tersangka.
Dalam konstruksi kasusnya, Abdul Wahid diduga menerima fee dari proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dengan persentase 5% dari nilai proyek. Kesepakatan awal fee ini disebut mencapai Rp 7 miliar, namun total penyerahan pada kurun waktu Juni hingga November 2025 tercatat sebesar Rp 4,05 miliar.
Tindakan pemerasan ini terkait dengan penambahan anggaran dinas tersebut, yang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang secara sistematis. KPK kini tengah melanjutkan penyelidikan untuk menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan pimpinan daerah dan pejabat tinggi di Provinsi Riau tersebut.
Editor : Aris