Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras Berujung Tersangka, Polisi Tetapkan 4 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Gaduh Roy Suryo Cs Tersangka Ijazah Jokowi, Pakar Hukum: Sah Prosedur, Bisa Dibantah di Praperadilan

Minggu, 30 November 2025 | 20:07 WIB
  • author Aries
Gaduh Roy Suryo Cs Tersangka Ijazah Jokowi, Pakar Hukum: Sah Prosedur, Bisa Dibantah di Praperadilan
Roy Suryo Bawa Bukti ke Bareskrim terkait Ijazah Jokowi Palsu. (Foto: ist)

Pengamat Hukum Tata Negara Abd. R. Rorano S. Abubakar. (Foto: ist)
 
Prosedur penetapan tersangka juga menjadi wujud kewajiban negara berdasarkan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi semua warga, termasuk korban dugaan pidana seperti pencemaran nama baik. Langkah ini memastikan penegakan hukum berjalan adil tanpa diskriminasi.

“Secara prosedural, jika bukti permulaan telah terpenuhi, tindakan penyidik untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan tepat sesuai kewenangan yang diberikan oleh UU,” papar Rorano. 

Namun, kata dia status ini bukan akhir dari proses peradilan. Meski Roy Suryo cs kini tersangka, asas praduga tak bersalah tetap berlaku sebagai fondasi utama sistem hukum Indonesia, di mana penetapan hanya tahap awal pengumpulan bukti tanpa menyiratkan vonis bersalah. Tersangka berhak membela diri sepenuhnya hingga putusan hakim.

Rorano menyoroti bahwa UU menyediakan mekanisme praperadilan sebagai hak konstitusional tersangka untuk menguji keabsahan penetapan status oleh penyidik. Ini menjadi pintu utama bagi Roy Suryo cs guna membuktikan adanya cacat prosedur atau ketidakcukupan bukti.

“Konstitusi dan UU menjamin hak untuk didengar secara adil (Right to a Fair Hearing). Olehnya itu hak untuk menguji dan membela diri melalui upaya praperadilan adalah bagian dari mekanisme konstitusional,” tutur Rorano. 

Lebih lanjut, Rorano menegaskan bahwa penetapan tersangka didukung dua alat bukti memang tepat sebagai langkah awal penegakan hukum oleh kepolisian. Namun, hak tersangka untuk membuktikan ketidakbersalahan melalui praperadilan dan persidangan tetap menjadi pilar peradilan adil, karena putusan akhir berada di tangan majelis hakim. 

Editor: Aris

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut