Gaduh Roy Suryo Cs Tersangka Ijazah Jokowi, Pakar Hukum: Sah Prosedur, Bisa Dibantah di Praperadilan

“Secara prosedural, jika bukti permulaan telah terpenuhi, tindakan penyidik untuk menetapkan status tersangka adalah sah dan tepat sesuai kewenangan yang diberikan oleh UU,” papar Rorano.
Namun, kata dia status ini bukan akhir dari proses peradilan. Meski Roy Suryo cs kini tersangka, asas praduga tak bersalah tetap berlaku sebagai fondasi utama sistem hukum Indonesia, di mana penetapan hanya tahap awal pengumpulan bukti tanpa menyiratkan vonis bersalah. Tersangka berhak membela diri sepenuhnya hingga putusan hakim.
Rorano menyoroti bahwa UU menyediakan mekanisme praperadilan sebagai hak konstitusional tersangka untuk menguji keabsahan penetapan status oleh penyidik. Ini menjadi pintu utama bagi Roy Suryo cs guna membuktikan adanya cacat prosedur atau ketidakcukupan bukti.
“Konstitusi dan UU menjamin hak untuk didengar secara adil (Right to a Fair Hearing). Olehnya itu hak untuk menguji dan membela diri melalui upaya praperadilan adalah bagian dari mekanisme konstitusional,” tutur Rorano.
Lebih lanjut, Rorano menegaskan bahwa penetapan tersangka didukung dua alat bukti memang tepat sebagai langkah awal penegakan hukum oleh kepolisian. Namun, hak tersangka untuk membuktikan ketidakbersalahan melalui praperadilan dan persidangan tetap menjadi pilar peradilan adil, karena putusan akhir berada di tangan majelis hakim.
Editor : Aris