get app
inews
Aa Text
Read Next : TPA Pondok Aren Ditutup Menteri LH, Kemana DLH dan Pemkot Tangsel?

Biang Keladi Banjir, Menteri LH Cabut Semua Izin Lingkungan 8 Perusahaan di Sumatera

Kamis, 04 Desember 2025 | 21:44 WIB
header img
Menteri KLHK Hanif Faisol. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsTangsel - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol, mengumumkan tindakan tegas menyusul bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah Sumatera. Ia secara resmi mencabut semua persetujuan lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di lokasi bencana tersebut. Keputusan drastis ini diambil sebagai respons atas indikasi kuat bahwa aktivitas korporasi memperparah dampak bencana alam.

Kementerian LH telah mengidentifikasi dan akan memanggil delapan entitas perusahaan yang diduga kuat memiliki peran besar dalam memperparah musibah banjir. Hanif menyebutkan bahwa indikasi kontribusi perusahaan-perusahaan ini didapatkan melalui kajian sementara yang dilakukan menggunakan citra satelit.

"Kami juga minggu depan sudah mulai memanggil entitas-entitas yang kami indikasikan berdasarkan kajian sementara dari citra satelit berkontribusi memperparah bencana banjir ini," ujar Hanif di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Menteri Hanif menekankan bahwa pencabutan izin ini berlaku untuk semua dokumen persetujuan lingkungan milik korporasi di lokasi yang terdampak bencana. Ia menyatakan bahwa penarikan kembali semua dokumen lingkungan telah dimulai sejak hari pernyataan tersebut.

"Mulai dari sisi korporasi, tentu kami mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana," tegasnya.

Mengingat bencana banjir bandang di Sumatera ini telah menimbulkan korban jiwa, Kementerian LH tidak hanya berhenti pada sanksi administrasi, namun juga akan menempuh jalur pidana. Pendekatan hukum ini dilakukan untuk memastikan adanya pertanggungjawaban yang setimpal atas kerusakan lingkungan yang berujung pada hilangnya nyawa. Sanksi juga tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga pemerintah daerah yang terbukti memberikan izin secara sembarangan.

Tujuan utama dari penarikan dan pencabutan izin lingkungan ini adalah untuk menciptakan efek jera yang kuat di kalangan pelaku usaha. Hanif berharap tindakan ini dapat menumbuhkan aspek kehati-hatian yang lebih tinggi dalam setiap kegiatan operasional perusahaan.

"Untuk kemudian memberikan rasa aspek adil terkait dengan kejadian ini, sekaligus upaya membangun efek jera dan membangun kehati-hatian," jelas Menteri LH.

Menteri Hanif kembali menggarisbawahi bahwa penarikan dokumen persetujuan lingkungan difokuskan terutama pada perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS). Wilayah DAS dianggap sangat rentan dan perusakan di area ini memiliki dampak langsung yang signifikan terhadap bencana hidrometeorologi. "Kami telah me-review, menarik, jadi mulai hari ini kami menarik semua dokumen persetujuan lingkungan, terutama di DAS itu untuk kemudian kita melakukan review," tandasnya.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut