get app
inews
Aa Text
Read Next : Gaduh Roy Suryo Cs Tersangka Ijazah Jokowi, Pakar Hukum: Sah Prosedur, Bisa Dibantah di Praperadilan

Roy Suryo Serang Balik! 7 Pendukung Jokowi Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Fitnah Brutal

Jum'at, 09 Januari 2026 | 05:27 WIB
header img
Roy Suryo. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsTangsel - Pakar teknologi informasi Roy Suryo telah mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan tujuh pendukung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2026. Laporan ini didasarkan pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang merusak reputasinya sebagai warga negara.

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mengonfirmasi bahwa kliennya melaporkan para terlapor dalam kapasitas pribadi, bukan terkait kasus ijazah Jokowi. "Hari ini, tanggal 8 Januari 2026, Mas Roy melaporkan 7 terlapor. Mereka tentu adalah pendukung Pak Joko Widodo," ujar Abdul Gafur di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1/2026). 

Menurut Abdul Gafur, Roy Suryo merasa difitnah secara ekstrem oleh ketujuh orang tersebut, yang memengaruhi harkat dan martabatnya. Laporan ini tidak ada hubungannya dengan status Roy sebagai tersangka dalam kasus lain, melainkan sebagai upaya perlindungan diri.

Laporan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan Pasal 434 ayat 1. "Di dalam hukum pidana kita yang baru ini, perlindungan terhadap kedudukan seorang warga negara dari fitnah dan pencemaran nama baik itu luar biasa," jelas Abdul Gafur.

Ada dua klaster terlapor dalam laporan ini, yang pertama melibatkan lima orang atas dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Roy Suryo. Tuduhan ini dianggap sebagai serangan langsung terhadap integritas pribadinya yang dilindungi oleh konstitusi dan undang-undang.

Klaster kedua mencakup dua terlapor yang menuduh Roy Suryo terlibat dalam proyek korupsi Hambalang saat menjadi kader Partai Demokrat. Namun, Abdul Gafur menegaskan bahwa Roy tidak memiliki kaitan apa pun dengan kasus tersebut, baik sebagai terlapor, tersangka, maupun saksi.

Bukti-bukti telah diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk mendukung laporan ini, termasuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). "Tetapi perlu saya tegaskan, berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya, setidaknya pada saat kami melaporkan ini dan di SPKT, Mas Roy saat itu bukan sebagai terlapor, bukan sebagai tersangka, dan bukan juga sebagai saksi," tambah Abdul Gafur.

Roy Suryo berharap proses hukum ini akan memberikan keadilan dan mencegah serangan serupa di masa depan.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut