get app
inews
Aa Text
Read Next : Bahar bin Smith Terancam Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Cipondoh Tangerang!

Ibunda Habib Bahar Laporkan Balik Istri Korban ke Polres Bogor Terkait Dugaan Hoaks

Senin, 02 Februari 2026 | 20:27 WIB
header img
bunda Habib Bahar bin Smith, Isnawati Hasan, resmi melaporkan seorang wanita berinisial F ke Polres Bogor pada Senin (2/2/2026).(Foto istimewa)

BOGOR, iNewsTangsel.id – Ibunda Habib Bahar bin Smith, Isnawati Hasan, resmi melaporkan seorang wanita berinisial F ke Polres Bogor pada Senin (2/2/2026).

Laporan ini diajukan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) terkait kesaksian peristiwa penganiayaan yang menyeret nama putranya.

Sosok F merupakan istri dari korban berinisial R, sekaligus pelapor yang membuat Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota baru-baru ini.

Kesaksian F Dianggap Mustahil

Kuasa hukum Isnawati, Ichwan Tuankotta, menjelaskan bahwa laporan ini dipicu oleh pernyataan F yang mengaku melihat langsung aksi penganiayaan terhadap suaminya. Pihak keluarga Habib Bahar membantah keras klaim tersebut dengan alasan teknis di lokasi kejadian.

"Pada saat kejadian, jemaah pengajian laki-laki dan perempuan dipisah. Secara prinsip, tidak mungkin istrinya bisa melihat langsung suaminya dipukul oleh massa karena posisi mereka tidak memungkinkan untuk saling melihat," jelas Ichwan kepada media.

Klaim Didukung Saksi Mata

Isnawati Hasan menyatakan dirinya berada di barisan jemaah wanita saat peristiwa terjadi pada September lalu. Ia memastikan bahwa pemisahan antara laki-laki dan perempuan sangat ketat, sehingga keterangan F dianggap tidak mendasar.

Selain itu, pihak pelapor juga menghadirkan saksi bernama Haji Asep, yang bertugas sebagai tim pengamanan saat acara berlangsung. Haji Asep memberikan keterangan bahwa tidak ada jemaah perempuan yang berada di area kejadian perkara.

"Berita yang menyatakan dia melihat langsung suaminya dipukul itu adalah bohong, itu intinya," tegas Ichwan.

Jeratan Pasal dan Status Tersangka Habib Bahar

Laporan Isnawati telah resmi diterima dengan nomor register LP/B/279/II/2026/SPKT/RES BGR/POLDA JBR. Saudari F dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 UU ITE serta Pasal 263 dan 264 KUHP terkait pemalsuan keterangan atau surat.

Di sisi lain, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka sejak 30 Januari 2026 atas dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser. Dalam kasus tersebut, Habib Bahar dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), dan Pasal 351 KUHP (penganiayaan).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut