get app
inews
Aa Text
Read Next : Terbukti di Persidangan, Menteri Tak Punya Kewenangan Atur Harga Chromebook

Kesaksian Andre Sulistyo Ungkap Transaksi Rp809 Miliar Bukan untuk Pengadaan

Rabu, 25 Februari 2026 | 19:02 WIB
header img
Perwakilan GoTo dan Gojek menjelaskan bahwa transaksi Rp809 miliar yang dipersoalkan jaksa merupakan aksi korporasi berupa penerbitan saham baru yang menyebabkan dilusi pemegang saham lama. Foto ist

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Persidangan lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook kembali mengungkap rangkaian fakta yang membantah isu kemahalan harga dan dugaan aliran dana Rp809 miliar kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Keterangan para saksi dari kalangan korporasi teknologi dan pihak terkait pengadaan menegaskan bahwa transaksi bisnis yang dipersoalkan tidak berkaitan dengan proyek pemerintah.

Di hadapan majelis hakim, Nadiem menyatakan pembentukan harga Chromebook harus dilihat dari rantai distribusi yang utuh, mulai dari produsen hingga penyedia melalui e-katalog. Ia menegaskan harga pembelian sekitar Rp5,5 juta per unit merupakan konsekuensi struktur distribusi dan tidak mencerminkan praktik mark-up.

“Para saksi menjelaskan harga produksi berada pada kisaran Rp3,4–3,7 juta dan dijual ke distributor sekitar Rp4–4,1 juta. Dengan rantai distribusi hingga penyedia, harga Rp5,5 juta menjadi wajar dan tidak menunjukkan adanya kemahalan,” ujar Nadiem di persidangan, Rabu (25/2/2026).

Isu dugaan aliran dana Rp809 miliar juga dibantah. Mantan Direktur Utama GoTo, Andre Sulistyo, menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan hasil penerbitan saham baru di internal perusahaan, bukan dana yang mengalir ke individu atau proyek pemerintah. “Transaksi tersebut adalah aksi korporasi yang tercatat. Dana masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk pelunasan kewajiban. Tidak ada kaitannya dengan pengadaan Chromebook,” kata Andre.

Keterangan serupa disampaikan mantan CEO Gojek, Kevin Aluwi, yang mengaku baru mengetahui isu pengadaan Chromebook setelah perkara tersebut mencuat di ruang publik. Ia menegaskan tidak pernah melihat keterkaitan transaksi korporasi dengan kebijakan kementerian.

Sementara itu, Group Head of Finance & Accounting GoTo, Adestya Kamelia, menegaskan seluruh dokumen transaksi perusahaan menunjukkan tidak ada aliran dana kepada Nadiem maupun pihak lain terkait pengadaan. “Berdasarkan dokumen perusahaan, transaksi tersebut tidak berkaitan dengan pengadaan di kementerian,” ujarnya.

Dari sisi hukum, penasihat hukum Dodi S. Abdulkadir menyatakan tuduhan konflik kepentingan dan kerugian negara tidak memiliki dasar pembuktian yang memadai. Ia menambahkan transaksi korporasi telah melalui pencatatan resmi dan pengawasan regulator, termasuk Otoritas Jasa Keuangan. “Tidak ada bukti aliran dana pribadi maupun kerugian negara. Transaksi yang dipersoalkan adalah aksi korporasi yang sah dan terdokumentasi,” kata Dodi.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut