Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dituntut 15 Tahun, Nadiem Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Sidang
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Mengejutkan di Balik Sidang Kilat Nadiem Makarim

Rabu, 22 April 2026 | 17:29 WIB
  • author Denny Pohan
Fakta Mengejutkan di Balik Sidang Kilat Nadiem Makarim
Percepatan jadwal sidang kasus Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim memicu keberatan dari tim penasihat hukum. Foto Denny

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Percepatan jadwal sidang kasus Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim memicu keberatan dari tim penasihat hukum. Majelis hakim hanya memberikan dua kali kesempatan sidang pada 22–23 April 2026 untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli dari pihak terdakwa.

Kebijakan ini dinilai tidak seimbang jika dibandingkan dengan waktu yang diberikan kepada jaksa penuntut umum dalam tahap pembuktian. Tim hukum menyebut keterbatasan waktu tersebut berpotensi menghambat penyampaian pembelaan secara menyeluruh.

Perwakilan tim penasihat hukum, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu yang cukup untuk menghadirkan saksi, khususnya ahli.

“Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Senada, Ari Yusuf Amir menilai keseimbangan waktu pembuktian merupakan bagian penting dalam menjaga integritas proses hukum. “Kami memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan kembali keputusan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hak terdakwa dan penasihat hukum, serta memberikan ruang yang memadai bagi pembuktian secara utuh,” kata Ari.

Tim penasihat hukum tetap menyatakan komitmennya mengikuti seluruh proses persidangan, sembari berharap majelis hakim mengedepankan prinsip keadilan yang berimbang dan kredibel dalam setiap tahapan sidang.

Editor: Hasiholan Siahaan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut