Aksi Koboi Jalanan di Gunung Sahari, Sopir Ugal-ugalan Lawan Arus Hingga Picu Kecelakaan Beruntun
JAKARTA, iNewsTangsel.id – Niat hati ingin berwisata ke Ancol, seorang pengemudi mobil Calya justru berakhir di jeruji besi. Aksi ugal-ugalannya di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Rabu sore mengakibatkan sejumlah pengendara luka-luka dan beberapa kendaraan hancur berantakan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, mengungkapkan bahwa peristiwa bermula saat petugas patroli mencurigai perilaku pengemudi Calya yang tidak lazim di tengah padatnya lalu lintas sore hari. Selain berkendara dengan kecepatan tinggi, mobil tersebut diduga menggunakan pelat nomor (TNKB) palsu.
Petugas sempat membuntuti pelaku dari arah Senen menuju Pasar Baru. Bukannya kooperatif, pengemudi yang saat itu membawa seorang penumpang wanita—yang diakui sebagai kekasihnya—justru tancap gas.
"Pelaku masuk ke Jalan Gunung Sahari 4 yang sempit dengan kecepatan tinggi. Petugas terus mengikuti sambil memberi isyarat agar pengendara lain waspada karena perilaku pengemudi ini sangat membahayakan," jelas Komarudin, Kamis (26/2/2026).
Aksi berbahaya berlanjut saat pelaku memasuki Jalan Gunung Sahari 5. Di jalan satu arah tersebut, ia nekat melawan arus dengan kecepatan tinggi. Kekacauan memuncak di ruas Jalan Budi Utomo; menyadari dirinya salah jalur, pelaku tiba-tiba memutar balik secara mendadak dan kembali memacu kendaraannya menuju arah Pintu Besi.
Sesampainya di lampu merah Pintu Besi, pelaku terjebak kepadatan kendaraan. Bukannya berhenti, ia justru kembali melakukan manuver putar balik yang sangat berisiko. Saat itulah tabrakan beruntun tak terhindarkan, mengakibatkan jatuhnya korban luka dan kerusakan materi pada kendaraan warga sekitar.
Setelah berhasil dihentikan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Selain pelanggaran lalu lintas berat, petugas menemukan sejumlah senjata tajam di dalam mobil pelaku.
"Pelaku mengaku baru tiba di Jakarta dan tidak tahu jalan karena ingin menuju Ancol. Namun, karena adanya temuan senjata tajam, kasus ini kami limpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat untuk pendalaman motifnya," tambah Komarudin.
Kini, pengemudi nekat tersebut terancam pasal berlapis, yakni Pasal 311 Ayat 1, 2, dan 3 UU LLAJ tentang cara berkendara yang membahayakan nyawa orang lain, serta pasal pidana terkait kepemilikan senjata tajam.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta