Oditur Militer: Aksi 3 Anggota Kopassus Habisi Nyawa Kacab Bank Tak Pantas Jadi Prajurit
Jika dakwaan tersebut tidak terbukti, jaksa menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa, hingga dakwaan lebih ringan yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif lain berupa perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian korban. Khusus terdakwa Nasir, jaksa juga menyertakan dakwaan mengenai perbuatan tentang menyembunyikan menghilangkan, membawa lari dengan maksud menyembunyikan kematian.
"Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Atau Pasal 333 ayat (3) KUHP," tutur Wasinton.
Secara rinci dakwaan masing-masing terdakwa:
Didakwa pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
Subsider pembunuhan (Pasal 338 KUHP).
Lebih subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP).
Alternatif perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian (Pasal 333 ayat 3 KUHP).
Serta penyembunyian atau penghilangan mayat (Pasal 181 KUHP).
Editor: Vitrianda Hilba Siregar