Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Ini 4 Prajurit BAIS TNI Terdakwa Kasus Air Keras Aktivis KontraS Jalani Sidang Vonis
Advertisement . Scroll to see content

Oditur Militer: Aksi 3 Anggota Kopassus Habisi Nyawa Kacab Bank Tak Pantas Jadi Prajurit

Senin, 06 April 2026 | 14:28 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Oditur Militer: Aksi 3 Anggota Kopassus Habisi Nyawa Kacab Bank Tak Pantas Jadi Prajurit
Tiga oknum Kopassus jalani sidang perdana kasus pembunuhan kacab bank BUMN. Korban diculik dan ditemukan tewas, 17 orang diduga terlibat. Foto: Jonathan

Jika dakwaan tersebut tidak terbukti, jaksa menyiapkan dakwaan subsider berupa pembunuhan biasa, hingga dakwaan lebih ringan yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif lain berupa perampasan kemerdekaan yang berujung pada kematian korban. Khusus terdakwa Nasir, jaksa juga menyertakan dakwaan mengenai perbuatan tentang menyembunyikan menghilangkan, membawa lari dengan maksud menyembunyikan kematian.

"Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Atau Pasal 333 ayat (3) KUHP," tutur Wasinton.

Secara rinci dakwaan masing-masing terdakwa:

Terdakwa 1: Serka Mochamad Nasir

Didakwa pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).

Subsider pembunuhan (Pasal 338 KUHP).

Lebih subsider penganiayaan yang menyebabkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP).

Alternatif perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian (Pasal 333 ayat 3 KUHP).

Serta penyembunyian atau penghilangan mayat (Pasal 181 KUHP).

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut