Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kreasi Chef Ubah Cara Pandang terhadap Produk Makanan Legendaris
Advertisement . Scroll to see content

Pelajar SMA di Tangerang Tewas Mengapung Usai Dibacok dan Nyebur ke Kali, Belasan Pelaku Diringkus

Jum'at, 17 April 2026 | 22:36 WIB
  • author Aries
Pelajar SMA di Tangerang Tewas Mengapung Usai Dibacok dan Nyebur ke Kali, Belasan Pelaku Diringkus
Pelajar SMA tewas ditemukan di Muara Kaliadem. Foto: Ilustrasi

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Penyebab pasti kematian seorang pelajar SMA berinisial NAW (16) yang jasadnya ditemukan mengapung di Muara Kaliadem, Kabupaten Tangerang, akhirnya terungkap secara gamblang.

Korban yang merupakan siswa SMA Pesantren Al-Multhazam tersebut ternyata menjadi korban penganiayaan brutal dalam sebuah aksi tawuran berdarah.

Kepolisian Resor Kota Tangerang bergerak cepat dan berhasil mengamankan sebanyak 14 orang pelajar yang diduga kuat terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

Hingga saat ini, petugas masih memburu satu orang pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena berperan sebagai otak tawuran.

"Satu orang terduga pelaku masih dalam proses pencarian dan diduga berperan sebagai inisiator tawuran serta pelaku pembacokan," tegas Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada, Jumat (17/4/2026). 

Pihak kepolisian akan terus mengejar pelaku utama tersebut hingga tertangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tawuran maut ini melibatkan dua kelompok sekolah yang pecah di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri. Dalam bentrokan yang tidak seimbang itu, korban NAW bersama rekan-rekannya kalah jumlah sehingga ia menjadi sasaran empuk serangan senjata tajam.

AKP Maskuri selaku Wakasat Reskrim Polresta Tangerang menjelaskan bahwa korban sempat mengalami luka bacok yang sangat parah di bagian lengan kanannya. Akibat serangan tersebut, pembuluh darah vena korban terputus hingga menyebabkan pendarahan hebat yang membuat kondisi fisiknya melemah seketika.

"Korban memutuskan menceburkan diri ke kali untuk menyelamatkan diri karena lokasi tawuran memang sangat dekat dengan pinggir sungai," tambah AKP Maskuri menjelaskan kronologi kejadian. Sayangnya, kondisi luka yang parah membuat korban tidak mampu berenang hingga akhirnya terbawa arus sungai yang cukup deras.

Jasad korban ditemukan beberapa hari kemudian oleh warga di ujung Muara Kaliadem dalam kondisi yang sudah sangat memprihatinkan. Penemuan ini menjadi titik awal bagi kepolisian untuk melakukan otopsi dan mengungkap fakta kekerasan yang dialami korban sebelum tenggelam.

Akibat perbuatan keji tersebut, para pelaku yang tertangkap kini dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor: Aris

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut