get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus Mantan Suami Terkait Kasus Pembunuhan Wanita di Serpong Utara

Tak Cukup Bukti, Polisi Tutup Kasus Haksono Santoso dan Leo JP Siegers

Kamis, 30 April 2026 | 21:28 WIB
header img
Penghentian ini ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang sekaligus mencabut status tersangka keduanya. Foto dok iNews

Akhirnya, pada 7 April 2026, penyidik resmi menghentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti. Sehari setelahnya, status tersangka terhadap Haksono Santoso dicabut.

Pihak kuasa hukum mengapresiasi langkah penyidik yang dinilai membuka ruang koreksi. Mereka juga mengingatkan pentingnya pemberitaan yang berimbang agar tidak membentuk opini publik yang keliru selama proses hukum berlangsung.

Editor : Hasiholan Siahaan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut