get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Terlibat Child Grooming, Kepala SMK di Pamulang Diselidiki Polres Tangsel

Polsek Cisauk Proses Hukum Pemuda Emosi Nekat Bongkar Makam Ibu Kandung

Selasa, 12 Mei 2026 | 12:53 WIB
header img
Polsek Cisauk mendalami ancaman pidana Pasal 271 KUHP terkait pembongkaran makam. [Foto: Polsek Cisauk]

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku nekat melakukan pembongkaran makam tersebut murni karena terpancing emosi akibat konflik keluarga yang sangat pelik. 

“Pelaku menggali makam karena emosi terkait masalah keluarga,” ujar AKP Dhady Arsya saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Informasi dari sejumlah saksi menyebutkan bahwa AG merupakan anak yang telah ditinggalkan oleh ibu kandungnya sejak masih bayi dan kemudian dirawat oleh pamannya.

Trauma masa lalu dan perselisihan mengenai kontribusi ekonomi keluarga diduga menjadi pemicu utama meledaknya kemarahan AG secara irasional.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut