get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Terlibat Child Grooming, Kepala SMK di Pamulang Diselidiki Polres Tangsel

Polsek Cisauk Proses Hukum Pemuda Emosi Nekat Bongkar Makam Ibu Kandung

Selasa, 12 Mei 2026 | 12:53 WIB
header img
Polsek Cisauk mendalami ancaman pidana Pasal 271 KUHP terkait pembongkaran makam. [Foto: Polsek Cisauk]

Akibat tindakan brutal menggunakan alat pertanian tersebut, area makam MN dilaporkan mengalami kerusakan yang cukup parah pada bagian gundukan tanahnya. Sejumlah saksi kunci mulai dari penjaga makam hingga ketua lingkungan setempat kini telah diperiksa secara intensif oleh penyidik kepolisian.

Tim Inafis Polres Tangerang Selatan juga telah diturunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan lanjutan secara mendalam.

Kapolsek menegaskan bahwa tindakan membongkar makam orang mati memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat bagi siapa pun pelakunya.

“Tindakan membongkar makam dapat dikenakan Pasal 271 KUHP, dan kasus ini masih kami dalami untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Dhady.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut