Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Narkoba Personel Polres Tangsel Disorot, Kompolnas Minta Kapolres Tangsel Perketat Pengawasan
Advertisement . Scroll to see content

Polsek Cisauk Proses Hukum Pemuda Emosi Nekat Bongkar Makam Ibu Kandung

Selasa, 12 Mei 2026 | 12:53 WIB
  • author Aries
Polsek Cisauk Proses Hukum Pemuda Emosi Nekat Bongkar Makam Ibu Kandung
Polsek Cisauk mendalami ancaman pidana Pasal 271 KUHP terkait pembongkaran makam. [Foto: Polsek Cisauk]

Akibat tindakan brutal menggunakan alat pertanian tersebut, area makam MN dilaporkan mengalami kerusakan yang cukup parah pada bagian gundukan tanahnya. Sejumlah saksi kunci mulai dari penjaga makam hingga ketua lingkungan setempat kini telah diperiksa secara intensif oleh penyidik kepolisian.

Tim Inafis Polres Tangerang Selatan juga telah diturunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan lanjutan secara mendalam.

Kapolsek menegaskan bahwa tindakan membongkar makam orang mati memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat bagi siapa pun pelakunya.

“Tindakan membongkar makam dapat dikenakan Pasal 271 KUHP, dan kasus ini masih kami dalami untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Dhady.

Editor: Aris

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut