get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Terlibat Child Grooming, Kepala SMK di Pamulang Diselidiki Polres Tangsel

Polsek Cisauk Proses Hukum Pemuda Emosi Nekat Bongkar Makam Ibu Kandung

Selasa, 12 Mei 2026 | 12:53 WIB
header img
Polsek Cisauk mendalami ancaman pidana Pasal 271 KUHP terkait pembongkaran makam. [Foto: Polsek Cisauk]

CISAUK, iNewsTangsel.id - Media sosial dihebohkan dengan rekaman video amatir yang memperlihatkan aksi nekat seorang pria berinisial AG saat menggali kembali makam ibu kandungnya di wilayah Cisauk.

Dalam video berdurasi singkat tersebut, pelaku tampak terlibat perdebatan sengit dengan seorang perempuan yang berusaha keras menghentikan aksi tidak terpujinya itu.

Perempuan dalam video tersebut terus memohon agar pelaku menghormati mendiang ibunya yang berinisial MN, namun AG justru mengaku merasa sangat sakit hati

"Gua kasih beras tapi dibilang enggak ngakuin, enggak ngakuin," teriak AG dalam rekaman tersebut sembari terus menghunjamkan pacul ke tanah makam.

Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya, membenarkan adanya peristiwa memilukan tersebut dan menyatakan bahwa petugas telah menerima laporan resmi pada Sabtu (9/5).

Pihak kepolisian bersama otoritas kelurahan setempat segera mendatangi lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) untuk mengamankan situasi yang sudah mulai tidak kondusif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku nekat melakukan pembongkaran makam tersebut murni karena terpancing emosi akibat konflik keluarga yang sangat pelik. 

“Pelaku menggali makam karena emosi terkait masalah keluarga,” ujar AKP Dhady Arsya saat memberikan keterangan resmi kepada awak media.

Informasi dari sejumlah saksi menyebutkan bahwa AG merupakan anak yang telah ditinggalkan oleh ibu kandungnya sejak masih bayi dan kemudian dirawat oleh pamannya.

Trauma masa lalu dan perselisihan mengenai kontribusi ekonomi keluarga diduga menjadi pemicu utama meledaknya kemarahan AG secara irasional.

Akibat tindakan brutal menggunakan alat pertanian tersebut, area makam MN dilaporkan mengalami kerusakan yang cukup parah pada bagian gundukan tanahnya. Sejumlah saksi kunci mulai dari penjaga makam hingga ketua lingkungan setempat kini telah diperiksa secara intensif oleh penyidik kepolisian.

Tim Inafis Polres Tangerang Selatan juga telah diturunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan lanjutan secara mendalam.

Kapolsek menegaskan bahwa tindakan membongkar makam orang mati memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat bagi siapa pun pelakunya.

“Tindakan membongkar makam dapat dikenakan Pasal 271 KUHP, dan kasus ini masih kami dalami untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Dhady.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut