Daftar 3 Eks Pimpinan BGN yang Resmi Ditahan Kejagung: Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony San
JAKARTA, iNewsTangsel.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan langkah agresif dengan menahan tiga mantan pimpinan teras Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus pada Rabu (3/6/2026) sore.
Ketiga pejabat yang resmi dijebloskan ke sel tahanan tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, Dadan Hindayana terlihat keluar lebih awal dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan pengawalan ketat dari sejumlah anggota TNI dan tim penyidik.
Tidak berselang lama, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya menyusul keluar dengan mengenakan rompi tahanan. Ketiganya kemudian digiring menuju rumah tahanan dengan menggunakan tiga unit mobil dinas tahanan yang berbeda.
Sony Sanjaya ditahan Kejaksaan Agung.Langkah hukum beruntun ini memperjelas alasan di balik perombakan mendadak di tubuh lembaga pengelola gizi tersebut.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, membenarkan bahwa salah satu faktor utama pencopotan Dadan Hindayana dari posisi Kepala BGN oleh Presiden Prabowo Subianto adalah akibat mencuatnya dugaan praktik jual-beli titik satuan pelayanan pemenuhan gizi atau titik dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Dudung menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo sebenarnya sudah lama mencium adanya indikasi penyimpangan tersebut.
Menurutnya, pihak istana telah mengumpulkan informasi, mencermati, menganalisis, serta mengevaluasi laporan dari berbagai sumber secara mendalam sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas berupa pencopotan jabatan yang kini berlanjut pada proses pidana di Kejaksaan Agung.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar