BNN Bantah Tangkap Rombongan Caketum HIPMI dari Bangkok di Bandara Soetta
JAKARTA, iNewsTangsel.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) membantah keras kabar viral yang menyebut pihaknya menangkap rombongan Calon Ketua Umum (Caketum) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) usai pulang dari Bangkok, Thailand.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Putu Putera Sadana, membenarkan adanya operasi penangkapan terhadap 10 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti positif narkoba setibanya dari Bangkok pada Senin (8/6/2026) malam. Namun, ia menegaskan para pelaku bukan bagian dari organisasi Hipmi.
"Penangkapan tersebut tidak ada kaitannya dengan Caketum Hipmi ataupun rombongannya seperti yang viral di media sosial," ujar Putu dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).
Diketahui, BNN menangkap total 10 Warga Negara Indonesia (WNI) yang positif narkoba usai pulang dari Bangkok, Thailand. Penangkapan dilakukan di Terminal Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin, 8 Juni 2026.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto mengklaim bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan kasus 2 Warga Negara Rusia berinisial KK (52) dan SK (40) yang membawa narkotika jenis hashish seberat 7,8 kg brutto dari Thailand.
"Tim memantau kedatangan penerbangan dari Bangkok pada malam 8 Juni. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengidentifikasi 14 penumpang WNI untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Suyudi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
Ia menjelaskan dari 14 orang yang diperiksa 10 di antaranya terbukti positif mengonsumsi narkotika metamfetamina, THC, amfetamina hingga kokain dari hasil tes urine awal. Sementara 4 orang lainnya negatif.
"Sepuluh penumpang yang positif berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA. Saat pemeriksaan barang bawaan, petugas menemukan serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin pada koper milik HP," ujarnya.
Meskipun bukan golongan narkotika, Suyudi mengatakan pihaknya tetap melakukan pendalaman dan uji lab terhadap ketamin yang ditemukan itu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan 10 orang yang ditangkap itu kemudian dibawa ke Kantor BNN untuk menjalani asesmen dan gelar perkara.
Hasilnya, Suyudi menyebut 10 orang tersebut dikategorikan sebagai penyalah guna kategori ringan atau coba pakai. Sehingga hanya akan dikenakan rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN RI Cawang serta wajib lapor.
"Pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 07.30 WIB, para penyalah guna dipulangkan dengan ketentuan mengikuti program rehabilitasi dan wajib lapor," tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar