Ayah dan Anak di Tangerang Bunuh Tukang Cilok, Leher Disayat Cutter, Kepala Dihantam Tabung Gas!
TANGERANG, iNewsTangsel - Kasus pembunuhan sadis menghebohkan warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, setelah seorang pedagang cilok berinisial P (33) ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kontrakannya. Polisi mengungkap korban diduga dibunuh oleh dua pelaku yang merupakan ayah dan anak, yakni BT (41) dan MS (17).
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Selasa (2/6/2026) dengan sejumlah luka serius di tubuhnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka akibat senjata tajam serta memar yang diduga disebabkan oleh hantaman benda tumpul.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan korban mengalami sedikitnya delapan luka sayatan. Selain itu, korban diduga telah meninggal dunia sekitar 20 jam sebelum jasadnya ditemukan.
"Di tubuh korban terdapat delapan luka yang diduga disebabkan sabetan senjata tajam. Kemudian, selain itu, ditemukan juga memar di beberapa bagian tubuh korban, dan diduga korban sudah meninggal 20 jam sebelum akhirnya ditemukan," kata Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang tertidur di dalam kamar kontrakan. Dalam aksinya, tersangka MS terlebih dahulu membekap korban menggunakan handuk, sementara BT menyayat leher korban dengan pisau cutter.
"Korban tengah tertidur, langsung dibekap dengan handuk oleh tersangka MS. Sementara tersangka BT menyayat leher korban menggunakan pisau cutter," ujar Kapolresta Tangerang.
Setelah melakukan penyayatan, pelaku masih melanjutkan aksinya dengan memukul kepala korban menggunakan tabung gas Elpiji 3 kilogram sebanyak empat kali. Kekerasan brutal tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi berhasil menangkap kedua tersangka di Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Jumat (5/6/2026) saat hendak melarikan diri ke Salatiga, Jawa Tengah. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara selama 20 tahun," tegas Andi.
Penyidik mengungkap motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam yang dipendam tersangka MS terhadap korban. Menurut polisi, korban yang merupakan rekan sesama pedagang cilok kerap meminjam uang dan mengancam pelaku, serta merasa lebih senior karena MS baru beberapa hari bekerja dan tinggal di kontrakan tersebut.
Editor : Aris