get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Kasat Narkoba Tangsel, DPR Meradang: Usut Tuntas, Jangan Ada Perlindungan!

Eks Ketua BEM UGM Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Penghinaan Presiden Masuk Tahap Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 | 11:44 WIB
header img
Mapolres Tangsel. (Ist)

SERPONG, iNewsTangsel – Nama mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tyo Ardianto, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, aktivis yang dikenal vokal mengkritik kebijakan pemerintah itu dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia.

Laporan tersebut kini telah memasuki tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan. Polisi memastikan proses hukum masih berjalan dan seluruh materi laporan sedang didalami.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, membenarkan adanya laporan polisi yang menyeret nama Tyo Ardianto.

"Benar ada laporan polisi. Sedang dalam proses lidik oleh Sat Reskrim," kata Yudhi saat dikonfirmasi iNewsTangsel, Kamis (18/6/2026).

Menurut Yudhi, laporan itu diterima pada 15 Juni 2026. Saat ini penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan, menelaah dokumen yang disertakan pelapor, serta melakukan pengembangan penyelidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

"Masih dilakukan pendalaman dan nantinya akan digelar perkara untuk menentukan tindak lanjutnya," ujarnya.

Laporan terhadap Tyo diajukan oleh advokat Firdaus Oiwobo. Pelapor menilai sejumlah pernyataan yang disampaikan Tyo mengandung unsur penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, Tyo juga dituding menyebarkan informasi yang dianggap mencemarkan program pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kasus ini menarik perhatian publik karena Tyo Ardianto selama ini dikenal sebagai figur aktivis mahasiswa yang kerap melontarkan kritik keras terhadap pemerintah. 

Dalam beberapa waktu terakhir, namanya juga sempat ramai diperbincangkan setelah mengaku menemukan alat pelacak yang diduga terpasang pada kendaraan miliknya.

Meski laporan telah diterima polisi, hingga saat ini status perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Polres Tangerang Selatan menegaskan belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan apakah laporan tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Hingga berita ini diturunkan, Tyo Ardianto belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang tengah ditangani Polres Tangerang Selatan tersebut.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut