Katanya Gratis, Warga Tangsel Ternyata Masih Dipungli Rp3,5 Juta Buat Makam di TPU Sari Mulya
Namun hingga berita ini ditulis, Disperkimta belum memberikan jawaban langsung atas pertanyaan yang diajukan wartawan. Instansi tersebut justru memilih menyampaikan rilis umum mengenai pengelolaan dan pengembangan TPU Sari Mulya yang disebar ke media.
Rilis itu tidak menjelaskan secara rinci mengenai besaran biaya yang dibebankan kepada masyarakat, dasar hukumnya, rincian komponen pembayaran, maupun pihak yang mengelola penerimaan dana tersebut.
Padahal, berdasarkan pengakuan pekerja pemakaman, pembayaran dilakukan melalui kantor administrasi di TPU Sari Mulya setelah proses pemakaman selesai.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang masih menunggu jawaban dari Pemkot Tangsel. Jika retribusi pemakaman telah dihapus melalui Perda Nomor 10 Tahun 2023, mengapa warga masih harus mengeluarkan biaya hingga Rp3,5 juta saat memakamkan anggota keluarganya.
Editor : Aris