Pengusaha Asal Papua Berencana Kirim Surat ke Presiden Terkait Masalah Lahan di Tangerang
Sementara mengenai langkah somasi yang sempat disampaikan oleh kubu terlapor yakni seorang bupati di Provinsi Lampung, pihak pelapor menyatakan menghormati respons tersebut sebagai hak hukum yang wajar dalam sebuah proses penyelesaian masalah.
Pada kesempatan yang sama, John Gerki Morin mengungkapkan harapannya sebagai warga masyarakat agar bisa mendapatkan kejelasan dan pemenuhan hak atas lahan seluas 2,4 hektar miliknya.
Lahan tersebut saat ini sudah digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas kepentingan umum. Ia menambahkan bahwa berdasarkan catatan perbankan sejak Desember 2023, pihaknya belum menerima pelunasan atas transaksi tersebut, meskipun dirinya tetap konsisten menunaikan kewajiban pembayaran pajak tanah hingga tahun 2026.
Menjelaskan latar belakang persoalan, kuasa hukum lainnya, Agus Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri pada 4 November 2025 terkait sengketa transaksi lahan senilai Rp50 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar