Printer hingga UPS Rusak, Mesin ADM Disdukcapil Tangerang Berhenti Beroperasi
Pada kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Dicky Purnama menjelaskan, mesin ADM mulai ditempatkan di kantor Disdukcapil pada 30 Maret 2023 dan sejak saat itu menjadi bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan.
"Hingga 26 Mei 2026, mesin tersebut telah mencatat 11.010 aktivitas pelayanan. Ribuan dokumen berhasil dicetak secara mandiri oleh masyarakat, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, akta kematian, hingga dokumen administrasi kependudukan lainnya," ungkapnya.
Dicky menerangkan, kehadiran ADM selama ini memberikan kemudahan karena masyarakat tidak harus selalu mengantre di loket pelayanan. Dengan memanfaatkan gawai dan surat elektronik (email), warga dapat mengakses layanan secara lebih praktis untuk kemudian mencetak dokumen secara mandiri.
"Selain mempercepat pelayanan, keberadaan ADM juga membantu mengurangi kepadatan antrean di kantor Disdukcapil serta mendukung digitalisasi pelayanan publik yang terhubung langsung dengan basis data kependudukan nasional," imbuhnya.
Editor : Elva Setyaningrum