Dewan Pers Tunjuk RRI Gelar UKW Siber, Perkuat Kompetensi Wartawan Digital
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Dewan Pers resmi memberikan mandat kepada Radio Republik Indonesia (RRI) untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Siber sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas jurnalisme di era digital.
Penyerahan lisensi dilakukan oleh anggota Dewan Pers, Maha Eka Swasta, kepada Direktur Utama RRI, Hendrasmo, di Jakarta. Mandat ini diberikan setelah RRI dinilai memenuhi standar, termasuk dalam penyusunan modul UKW Siber yang sesuai ketentuan.
Maha Eka menegaskan, pemberian lisensi ini memiliki arti penting bagi penguatan ekosistem pers nasional, terutama dalam memastikan kompetensi wartawan siber tetap terjaga di tengah perkembangan teknologi.
“Lisensi ini penting untuk memastikan standar kompetensi wartawan tetap terjaga dan dapat diimplementasikan secara luas,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Sementara itu, Hendrasmo menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Dewan Pers kepada RRI. Ia menegaskan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi prioritas utama lembaganya. “Kami terus berupaya membangun human capital, meskipun di tengah keterbatasan anggaran,” kata Hendrasmo.
Hingga kini, RRI bersama Dewan Pers telah menyelenggarakan sertifikasi bagi sekitar 960 wartawan dan penyiar, yang mencakup lebih dari setengah total SDM di lingkungan RRI.
Dengan mandat tersebut, RRI kini memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan UKW Siber secara nasional, memperluas akses sertifikasi bagi wartawan, serta memperkuat transformasi lembaga sebagai media multiplatform yang adaptif terhadap perkembangan digital.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong lahirnya jurnalis siber yang profesional, kompeten, dan mampu menjaga kualitas informasi di tengah derasnya arus digitalisasi media.
Editor : Hasiholan Siahaan