get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Senjata Api Hingga Narkoba Ditemukan di Ruang Eks Kepala Yayasan Sekolah Swasta Jaksel

Bawa 8 Paket Tembakau Sintetis, Pelajar 18 Tahun Ditangkap di Sepatan Tangerang

Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:44 WIB
header img
Seorang pelajar berinisial RR (18) ditangkap polisi di Sepatan, Kabupaten Tangerang, usai kedapatan membawa 8 paket tembakau sintetis seberat 6,12 gram. [Foto: Polsek Sepatan]

TANGERANG, iNewsTangsel - Seorang pelajar berinisial RR (18) harus berurusan dengan aparat penegak hukum usai ditangkap di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Senin (17/8/2026). Penangkapan remaja tersebut dilakukan oleh jajaran Polsek Sepatan setelah menerima laporan pengaduan warga melalui layanan darurat kepolisian Call Center 110.

Penindakan hukum ini bermula saat masyarakat mengamankan terduga pelaku di kawasan Pisangan Mangga Dua, Desa Kayu Agung. Petugas Unit Reskrim Polsek Sepatan yang dipimpin Ipda Arqi Afiandi segera meluncur ke lokasi kejadian guna melakukan pemeriksaan intensif.

Dari penggeledahan barang bawaan, polisi menemukan delapan bungkus paket terlakban merah bertuliskan fragile di dalam tas selempang milik pelaku. Paket yang disembunyikan tersebut diduga kuat berisi narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila dengan berat bruto 6,12 gram.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengonfirmasi bahwa penindakan cepat tersebut berkat kepekaan masyarakat yang langsung menghubungi nomor layanan polisi. "Begitu menerima laporan masyarakat melalui 110, anggota langsung bergerak ke lokasi dan menemukan barang bukti di dalam tas terduga pelaku," ujar Fahyani dalam keterangan resminya, Senin (24/8/2026).

Selain delapan paket tembakau gorila, penyidik turut menyita barang bukti pendukung berupa satu unit ponsel, tas selempang hitam, serta satu unit sepeda motor. Hasil uji laboratorium awal terhadap barang bukti tersebut juga telah mengonfirmasi kandungan positif zat tembakau sintetis.

Pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Sepatan guna menjalani proses penyidikan lanjutan. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk membongkar asal-usul barang haram tersebut dan mengusut dugaan jaringan peredarannya.

Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi memberikan apresiasi tinggi atas partisipasi aktif warga dalam menggagalkan peredaran gelap narkoba. "Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkotika demi mencegah peredarannya meluas," tegas Eko, terpisah.

Saat ini penyidik Polsek Sepatan terus memproses hukum RR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kasus penangkapan pelajar ini menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan terhadap ancaman bahaya narkoba di lingkungan remaja.

Editor : Aris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut