Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Sandri: Harus Ditindak
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki tahap penegakan hukum. Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 89 laporan yang ditangani kepolisian di sejumlah wilayah rawan kebakaran.
Aktivis nasional sekaligus pendiri Kontra Narasi, Sandri Rumanama, mendukung langkah Polri menindak pihak yang terbukti terlibat dalam karhutla. Ia meyakini instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut pelaku pembakaran akan dijalankan secara profesional.
“Saya yakin dan percaya mereka pasti ditindak,” ujar Sandri, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Sandri, penetapan puluhan tersangka menunjukkan penanganan karhutla tidak hanya diarahkan pada pemadaman api, tetapi juga pada proses hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Berdasarkan data yang diperolehnya, Bareskrim Polri mencatat 72 tersangka perorangan dari 89 laporan yang ditangani di sembilan Polda. Sejumlah kasus juga telah masuk dalam proses penindakan, di antaranya dugaan keterlibatan pelaku berinisial MF di Taman Nasional Baluran dan empat tersangka di Siak, Riau.
Editor: Hasiholan Siahaan