get app
inews
Aa Text
Read Next : Jangan Nekat! Bakar Sampah Bisa Dipenjara 6 Bulan atau Denda Rp50 Juta

Pascakebakaran Gedung Bapenda, Gubernur Pramono Instruksikan 1.000 ASN Kerja dari Rumah

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:21 WIB
header img
Kebakaran melanda Gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Jakarta Pusat. Foto: iNews TV

"Untuk menjamin kelangsungan pelayanan publik, kami menginstruksikan seluruh ASN yang berkantor di gedung ini agar tetap bekerja melalui mekanisme WFH secara bergantian, berkantor di Suku Dinas Wilayah Kota, serta memanfaatkan aset Pemprov DKI Jakarta lainnya. Pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama," tegasnya.

Musibah kebakaran yang membakar lantai 11 hingga lantai 16 ini pertama kali dilaporkan pada Jumat malam pukul 21.30 WIB. Petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta bergerak cepat melakukan penanganan hingga situasi berhasil dikendalikan dan masuk tahap pendinginan pada Sabtu dini hari.

Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Bayu Meghantara, menyampaikan bahwa proses penjinakan api membutuhkan waktu cukup lama lantaran petugas harus melakukan penyekatan area secara intensif.

"Kebakaran terjadi dari lantai 11 sampai dengan lantai 16. Memang prosesnya agak lama karena anggota kami bertahan di lantai 10 untuk memastikan tidak ada perambatan api ke lantai di bawahnya," ujar Bayu.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut