Kronologi Polemik Pembangunan SMPN 25 Tangsel: Dari Penetapan Lahan hingga Warga Menanti Dialog
CIPUTAT, iNewsTangsel.id — Rencana pembangunan gedung SMPN 25 Tangerang Selatan (Tangsel) di Perumahan Bukit Nusa Indah, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, memicu polemik antara warga setempat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. Meski dinilai legal secara regulasi tata ruang, proyek ini menghadapi gelombang kekhawatiran dari masyarakat sekitar yang berdampak langsung.
Berikut adalah rekaman kronologi perjalanan polemik rencana pembangunan fasilitas pendidikan tersebut:
1. Penetapan Tata Ruang dan Kepastian Legalitas Lahan
Polemik bermula dari penetapan lokasi proyek oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangsel. Kepala Bidang Tata Ruang DCKTR, Yulia Rahmawati, mengonfirmasi bahwa lokasi kawasan Perumahan Bukit Nusa Indah tersebut secara sah masuk ke dalam zona Sarana Pelayanan Umum (SPU).
Berdasarkan aturan tata ruang, pemanfaatan lokasi ini memungkinkan pembangunan gedung hingga enam lantai dengan batas intensitas ruang: Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 60%, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) 4,8%, Koefisien Dasar Hijau (KDH) 15%, dan Koefisien Tapak Basement (KTB) 65%. Secara aturan, lokasi tersebut sah untuk mendirikan fasilitas publik.
2. Penolakan Warga dan Kekhawatiran Dampak Lingkungan
Meskipun legal secara RTRW, penetapan ini direspon dingin oleh sebagian warga sekitar. Masyarakat menilai kesesuaian tata ruang belum menyelesaikan masalah utama. Warga menyuarakan kekhawatiran terkait aspek teknis di lapangan, seperti desain posisi bangunan, pola akses keluar-masuk sekolah, ancaman kemacetan lalu lintas, aspek keselamatan anak, hingga potensi terganggunya kenyamanan serta lingkungan pemukiman.
3. Pembahasan Internal Pemkot Tangsel
Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahjo, menyampaikan bahwa internal pemerintah dan dinas terkait sebenarnya telah melakukan beberapa tahap pembahasan awal mengenai rencana proyek SMPN 25 ini. Namun, ia tidak menampik bahwa terdapat dinamika sosial yang cukup tinggi saat rencana ini berhadapan dengan warga di lapangan.
4. Kamis (26/8/2026): Warga Menuntut Dialog Langsung
Situasi kian hangat ketika warga yang diwakili Ketua RW 16 Bukit Nusa Indah, Hendy Wahyono, secara terbuka meminta Pemkot Tangsel untuk turun langsung ke lokasi dan tidak sekadar bersurat atau berlindung di balik argumentasi regulasi.
"Kami berharap Pemkot Tangsel jangan hanya menyampaikan bahwa secara tata ruang lokasinya sesuai. Silakan datang dan temui warga, dengarkan apa yang menjadi kekhawatiran dan keberatan masyarakat," tegas Hendy.
Warga menegaskan pada dasarnya mereka mendukung penyediaan fasilitas pendidikan, tetapi komunikasi transparan harus dilakukan agar pembangunan fasilitas umum tidak menciptakan masalah baru bagi warga sekitar.
5. Pemkot Tangsel Siapkan 4 Dinas Terkait
Merespons tuntutan masyarakat, Sekda Bambang Noertjahjo menyatakan komitmen Pemkot untuk membuka pintu dialog. Jika jadwal pertemuan disepakati, Pemkot berjanji menerjunkan perwakilan dari empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, yakni: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) danDinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta).
Bambang berharap forum ini dapat melahirkan kesepakatan bersama demi kemajuan pendidikan di Tangsel tanpa mengabaikan ketenangan warga.
6. Sabtu (29/8/2026): Menanti Titik Temu Dialog Warga dan Pemkot
Kini, fokus tertuju pada agenda pertemuannya yang diharapkan warga dapat terwujud pada Sabtu (29/8/2026) mendatang. Pertemuan tatap muka ini diharapkan menjadi media krusial untuk menjembatani kebutuhan fasilitas pendidikan kota dengan kenyamanan hidup warga lokal.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar