Polda Metro Jaya Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe!
JAKARTA, iNewsTangsel.id — Polda Metro Jaya resmi menetapkan Bharada Andika Ramadani (AR) sebagai tersangka dalam kasus penembakan fatal yang menewaskan koleganya, Bharatu Laurentius Valdo Fernandes (LV), di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan penetapan status hukum tersebut. Pihaknya bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sejak insiden terjadi pada Jumat (16/10/2026).
"Penanganan perkara serta penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan. Kami juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi, mulai dari selongsong peluru, senjata tajam, hingga barang-barang pribadi," ujar Budi saat memberikan keterangan di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Penyidik Polda Metro Jaya saat ini masih terus mendalami berbagai aspek kejadian guna mengungkap motif pasti di balik peristiwa tragis yang merenggut nyawa Bharatu Valdo tersebut. Budi mengungkapkan, pemeriksaan komprehensif masih menyesuaikan dengan kondisi psikologis tersangka.
"Penyidik masih melakukan pendalaman secara hati-hati dengan melihat situasi dan kondisi pelaku. Oleh karena itu, kami belum bisa menyampaikan motif pastinya saat ini," jelasnya.
Kendati demikian, Budi menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus penembakan sesama anggota polisi ini secara profesional, transparan, dan objektif. Pihaknya memastikan tidak ada perlakuan khusus atau toleransi bagi personel kepolisian yang melanggar hukum.
"Kepolisian tidak memberikan ruang bagi personel yang melakukan pelanggaran, kejahatan, apalagi tindak pidana. Semua pasti diproses hukum dan tersangka sudah resmi ditahan," tegas Budi.
Insiden penembakan ini sebelumnya terjadi di Markas Komando Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Senada dengan Polda Metro Jaya, Direktur Poludara Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Dadan menegaskan bahwa perkara tersebut akan diusut hingga tuntas demi keadilan bagi korban.
"Kasus ini tentunya akan diusut tuntas. Satu tersangka sudah diamankan dan saat ini ditahan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya," pungkas Dadan.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar