Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Edi Hasibuan: Putusan MK Bukan Hapus Peradilan Militer, Tapi Hentikan Salah Kaprah Yurisdiksi
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Gugatan Korban Karhutla Palangka Raya soal Anggaran Penanggulangan Bencana

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:16 WIB
  • author Tim iNews Tangsel
MK Tolak Gugatan Korban Karhutla Palangka Raya soal Anggaran Penanggulangan Bencana
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: IMG)

JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan empat warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang meminta penegasan standar alokasi anggaran penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Para pemohon sebelumnya menggugat frasa "yang memadai" dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana karena dinilai belum memberikan kepastian mengenai kecukupan anggaran penanganan bencana.

Berdasarkan informasi pada situs resmi MK, Jumat (30/10/2026), permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 369/PUU-XXIV/2026. Gugatan diajukan oleh Damai Alam Usop, Krismes Santo Sihaloho, Davit Purwodesrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto, yang merupakan warga Palangka Raya.

Para pemohon menguji Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana. Kedua ketentuan tersebut mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana melalui APBN dan APBD dengan jumlah yang memadai.

Dalam permohonannya, mereka mengaku mengalami kerugian konstitusional akibat hilangnya hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mereka menyebut kualitas udara di Palangka Raya sempat berada pada kategori tidak sehat akibat paparan asap karhutla pada 2026.

Para pemohon meminta MK memberikan tafsir yang lebih terperinci terhadap frasa "yang memadai" dalam kedua pasal tersebut. Mereka menginginkan alokasi anggaran wajib mencakup tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana serta dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Khusus untuk pemerintah daerah, para pemohon juga meminta agar besaran anggaran disusun secara proporsional berdasarkan tingkat risiko bencana di masing-masing wilayah. Menurut mereka, penegasan tersebut diperlukan agar kewajiban pendanaan penanggulangan bencana memiliki ukuran yang lebih jelas.

Namun, MK menilai frasa "yang memadai" tidak dapat dipahami secara terpisah dari keseluruhan sistem pengaturan penanggulangan bencana. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi merujuk Pasal 33 UU Nomor 24 Tahun 2007 yang membagi penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi tiga tahapan, yakni prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.

MK berpandangan istilah "memadai" merupakan standar terbuka yang dapat diterapkan secara proporsional sesuai tujuan dan ketentuan hukum terkait. "Dalam hal ini, kata 'memadai' dalam norma a quo merupakan standar terbuka yang dapat dinilai lebih proporsional karena terkait dengan tujuan dan sistem norma lain dan fleksibel untuk menghadapi segala kondisi bencana yang tidak terduga," ujar MK dalam pertimbangannya.

Mahkamah juga menilai penambahan tafsir sebagaimana diminta para pemohon justru berpotensi memunculkan persoalan baru dalam penerapan aturan. MK secara khusus menyoroti usulan agar APBD disusun proporsional dengan tingkat risiko bencana daerah karena dinilai dapat menghadirkan parameter yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mempersempit makna "memadai".

Atas pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan permohonan empat warga Palangka Raya tidak beralasan menurut hukum. "Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan MK dalam perkara tersebut.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut