Heboh! Calon Dubes RI di Eropa Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Harta Warisan
Putusan tersebut juga memerintahkan penyerahan sertifikat asli atas tanah dan bangunan yang menjadi objek warisan agar aset dapat dijual dan hasilnya dibagikan secara adil kepada para ahli waris.
Namun, menurut Juniver, BP tidak menjalankan putusan tersebut secara sukarela. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian menerbitkan penetapan eksekusi pada 21 Agustus 2026 untuk menarik 17 sertifikat tanah dari penguasaan BP.
Saat pelaksanaan eksekusi pada 12 Oktober 2026, BP disebut menyampaikan kepada juru sita bahwa sertifikat tersebut tidak lagi berada dalam penguasaannya.
Pernyataan itu dipersoalkan pihak pelapor. Juniver mengklaim terdapat bukti yang menunjukkan BP sebelumnya pernah menguasai sertifikat tersebut. Salah satunya berupa tujuh sertifikat asli yang diajukan BP sebagai alat bukti dalam persidangan perkara warisan.
Selain itu, dalam perjanjian perdamaian antara BP dan Musida S.M. Panggabean tertanggal 19 Mei 2025, BP disebut mengakui bahwa 17 sertifikat tersebut berada dalam penguasaannya.
Editor: Hasiholan Siahaan