Heboh! Calon Dubes RI di Eropa Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Harta Warisan
Persoalan semakin berkembang setelah salah satu aset warisan berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 3.610 meter persegi di Jalan Letjen Suprapto Nomor 6, Kota Medan, dilaporkan telah dijual.
Menurut Juniver, bangunan di atas lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 54 tersebut telah dibongkar dan diratakan. Pihaknya juga mengklaim penjualan dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya dan hasilnya tidak dibagikan kepada mereka.
Juniver menyebut kliennya telah memperjuangkan hak warisan selama enam tahun. Sebelum menempuh jalur pidana, pihak keluarga juga telah menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Presiden RI, DPR RI, serta sejumlah kementerian terkait.
Melalui laporan ke Polda Metro Jaya, pihak pelapor berharap penyidik mengusut dugaan tindak pidana tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kasus ini kini memasuki ranah pidana setelah sebelumnya melalui proses panjang di pengadilan perdata. Dugaan penggelapan dan keterangan palsu yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Editor: Hasiholan Siahaan