get app
inews
Aa Text
Read Next : Dana Aman, Transaksi Non-Tunai KJP Plus Lewat EDC Bank DKI Tetap Lancar

Nomor Pelat RF Kerap Disalahgunakan, Dirlantas PMJ: Jadi Sasaran Operasi Patuh Jaya 2022

Selasa, 07 Juni 2022 | 10:38 WIB
header img
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo. (Foto: Dok)

Sementara itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin menjelaskan penggunaan mobil dengan pelat RF diperlukan untuk memudahkan identifikasi petugas di lapangan.

BACA JUGA:Operasi Patuh 2022, Korlantas Polri : Tak Ada Tilang Manual, tapi E-TLE
Ia menyebut, pelat RF digunakan untuk mengakomodasi kepentingan pejabat pemerintahan untuk kendaraan dinas dalam mendukung tugas-tugas kenegaraan para pejabat yang memerlukan keluwesan dalam melaksanakan tugasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut