Harus Dihukum Berat, 15 Tersangka Pemeras di Rutan Cabang KPK Akhirnya Ditahan
.
Jum'at, 15 Maret 2024 | 19:06 WIB
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Kiri) dan Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan pemerasan di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/03/2024).
Penyidik menetapakan lima belas tersangka dugaan pemerasan di Rutan KPK dan menahan 20 hari kedepan untuk mempermudah penyidikan, mereka adalah:
1. Achmad Fauzi, 2, Hengki, 3. Deden Rochendi, 4. Sopian Hadi, 5. Ristant, 6. Ari Rahman Hakim, 7. Agung Nugroho, 8. Eri Angga Permana, 9. Muhammad Ridwan, 10. Suharlan, 11. Ramadhan Ubaidilah A, 12. Mahdi Aris, 13.Wardoyo, 14. Muhammad Abduh dan 15. Ricky Rachmawanto
Editor : Hasiholan SiahaanFollow Berita iNews Tangsel di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Berita Terkait
News Update