JAKARTA, iNews.id-Puluhan pencipta lagu atau seniman yang tergabung di Yayasan Pencipta Panggung Hiburan Nasional (YPPHN) mengkritisi keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Apalagi keberadaan LMKN diduga bertentangan dengan Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Anggota YPPHN Timur Priyono mengatakan, selama ini royalti yang diberikan LKMN tidak transparan. Tidak heran dalam setahun, ia hanya mendapatkan uang royalti yang tidak menentu.
Terkadang ia mendapatkan royalti sebesar Rp185 ribu per tahun. Namun Timur mengaku pernah juga mendapatkan bayaran royalti sebesar Rp2 juta.
"Harusnya setiap lagu itu ada register, ada sertifikatnya. Negara harus hadir untuk mengatasinya keluhan seniman," tandasnya. Sabtu (9/7/2022).
Sementara itu Ridho Ary Azhari, perwakilan dari Aset Bangsa ID mengatakan, harus ada regulasi yang mengatur agar para pecipta lagu mendapatkan hak-haknya sehingga ke depan tidak ada lagi para pecipta lagu yang hidupnya miris. Oleh karena itu pihaknya akan membuat kajian dan edukasi terkait permasalahan yang dialami para pencipta lagu.
"Dari analisa kami permasalahan yang dihadapi para seniman berawal dari Pemenkimham tahun 2018 yang merubah fungsi dan wewenang dari LMKN," paparnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait