Komplotan Mafia Tanah, Oknum Pejabat BPN Terima Rp200 Juta Fee Pembuatan Sertifikat Tanpa Prosedur

Erfan Maaruf
Komplotan mafia tanah dilakoni oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) inisial MB. (Foto: Ilustrasi. Freepik)

Petrus mengatakan selain PS dan MB, pihaknya juga telah menahan dan menetapkan tersangka oknum pegawai BPN Kabupaten Bekasi yang telah menerbitkan sertifikat yang mana objek tanah yang diterbitkan menimpa secara keseluruhan milik orang lain yang juga telah bersertifikat sejak lama.

"Terkait dengan ini, pengajuan sertifikatnya secara normal atau reguler, bukan melalui program PTSL," imbuh Petrus.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network