Atas perbuatannya, mereka dijerat sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait