Ormas BBRP Laporkan ke Polda Metro Jaya 2 Pelaku Diduga Sadap dan Sebar Rekaman Tanpa Izin

Tim iNews. id
Diduga melakukan tindakan intersepsi ilegal, dua orang berinisial FG dan IH dilaporkan Organisasi Masyarakat (Ormas) Budaya Kasundaan Barisan Benteng Raya Padjadjaran ke Polda Metro Jaya. Foto: Ist

Menurut Angga, dirinya dan beberapa rekannya melakukan pertemuan di kawasan Jakarta Selatan. Dari obrolan tersebut ada hal sensitif yang dibicarakan. Namun tanpa izin dan diketahui olehnya, ada yang merekam pembicaraan tersebut dan menyebarluaskannya.

“Dengan merekam dan menyebarkannnya tanpa izin, saya menduga ada yang ingin sengaja menjatuhkan saya dan mengadu domba organisasi kami dengan pihak lainnya. Ini bahaya sekali, kalau sampai terjadi hal-hal yang kita tidak inginkan. Beruntung, sejauh ini kami bisa meredamnya,” tandas Angga.
 
Pihaknya berharap, polisi segera menproses laporannya dan mengusut tuntas pelaku yang merekam dan menyebarkan perbincangannya tersebut. 

"Kita menunggu itikad baik dari terlapor, tapi tetap proses hukum berjalan. Ini juga untuk menimbulkan efek jera," tegas Angga.

“Kita berharap diproses secepatnya kasus ini. Dan ini saya lakukan sekaligus memberikan pelajaran atau edukasi kepada publik, merekam tanpa ijin dan menyebarluaskan ini ada aturannya dan juga pidananya. Kita berhak melaporkannya jika tidak berkenan,” tandas Angga.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network