Pihaknya kemudian melalukan penyerahan berkas surat berita acara penutupan kepada pemilik, penempelan stiker dan spanduk pengumuman pelarangan usaha serta pemasangan Pol PP Line di lokasi tersebut.
"Selama kegiatan berlangsung, berjalan dengan aman dan kondusif," ungkapnya.
Eko mengimbau kepada pemilik tempat usaha sejenis lainnya dapat mematuhi ketentuan operasional usaha sesuai perizinan yang dimiliki.
"Kami akan menindak tegas tempat usaha yang melanggar aturan yang berlaku," tandasnya
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait