JAKARTA, iNewsTangsel.id - Petugas Satpol PP DKI Jakarta menutup tempat usaha panti pijat 'Flo ls' di Komplek Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Lapangan Bola, Srengseng Kembangan, Jakarta Barat. Tempat usaha tersebut ditutup lantaran melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, langkah tersebut dilakukan lantaran tempat usaha panti pijat itu diduga melakukan praktik prostitusi terselubung.
"(Berdasarkan) pengaduan adanya praktik prostitusi, ditutup selamanya," ujar Eko melalui pesan singkat, Jumat (2/6/2023).
la mengungkapkan, penutupan panti pijat tersebut juga menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e - 0690/PWPW 01.02 tanggal 26 Mei 2023 Perihal Penutupan Tempat Usaha.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait