JAKARTA, iNewsTangsel.id - Petugas Satpol PP DKI Jakarta menutup tempat usaha panti pijat 'Flo ls' di Komplek Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Lapangan Bola, Srengseng Kembangan, Jakarta Barat. Tempat usaha tersebut ditutup lantaran melanggar peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, langkah tersebut dilakukan lantaran tempat usaha panti pijat itu diduga melakukan praktik prostitusi terselubung.
"(Berdasarkan) pengaduan adanya praktik prostitusi, ditutup selamanya," ujar Eko melalui pesan singkat, Jumat (2/6/2023).
la mengungkapkan, penutupan panti pijat tersebut juga menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e - 0690/PWPW 01.02 tanggal 26 Mei 2023 Perihal Penutupan Tempat Usaha.
Pihaknya kemudian melalukan penyerahan berkas surat berita acara penutupan kepada pemilik, penempelan stiker dan spanduk pengumuman pelarangan usaha serta pemasangan Pol PP Line di lokasi tersebut.
"Selama kegiatan berlangsung, berjalan dengan aman dan kondusif," ungkapnya.
Eko mengimbau kepada pemilik tempat usaha sejenis lainnya dapat mematuhi ketentuan operasional usaha sesuai perizinan yang dimiliki.
"Kami akan menindak tegas tempat usaha yang melanggar aturan yang berlaku," tandasnya
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait