TANGERANG, iNewsTangsel.id - Pria lanjut usia (lansia) AR, 65 tahun tega mencabuli bocah perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, akhirnya berhasil ditangkap.
Polres Metro Tangerang Kota menangkap AR setelah keluarga korban menantikan keadilan sejak laporan kejadian keji itu dibuat pada bulan April 2023.
"AR telah ditangkap dan sedang dalam proses penanganan," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing kepada wartawan pada hari Selasa, 13 Juni 2023.
AR ditangkap oleh polisi setelah tindak pencabulan yang dilakukannya mendapat liputan luas.
"Penangkapannya dilakukan di rumahnya di Kecamatan Larangan. Untuk informasi lebih lengkap, harap menghubungi Kapolres," kata Rio.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa seorang pria lansia dengan inisial AR telah melakukan tindak pencabulan terhadap seorang bocah perempuan yang berusia 4 tahun di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Bocah tersebut adalah tetangga dari AR sendiri.
Selain itu, setelah perbuatan keji tersebut terungkap, AR mencoba memberikan uang kepada keluarga korban untuk mencapai kesepakatan damai, namun tawaran tersebut ditolak.
Ibu korban dengan inisial RR mengatakan bahwa perbuatan bejat AR terungkap setelah anaknya mengeluhkan sakit pada bagian kelamin pada bulan April 2023. Saat itu, anaknya baru saja pulang dari rumah AR.
"Iya, anak saya pulang dari rumahnya (pelaku) dan mengeluh sakit di bagian kelamin," ujarnya.
RR kemudian membawa anaknya ke klinik untuk diperiksa. Dokter memberitahu bahwa terdapat luka pada kelamin anaknya.
"Dokter meminta saya untuk melapor ke polisi karena terdapat luka pada bagian kelamin," ucapnya.
Mendengar hal tersebut, RR terkejut. Ia langsung mengonfrontasi AR mengenai perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anaknya. Namun, AR berkilah bahwa ia hanya membersihkan kotoran setelah anaknya buang air kecil.
"Tidak mungkin, karena dia biasanya membersihkan setelah anak buang air kecil. Dan anak saya juga mengatakan bahwa dia tidak buang air kecil atau besar saat diajak makan," katanya.
Setelah itu, RR melaporkan tindakan bejat AR ke Polres Metro Tangerang Kota pada bulan April 2023.
Setelah dilaporkan, AR mengaku melakukan perbuatannya dan meminta maaf. AR juga mencoba memberikan uang kepada keluarga korban sebagai tanda perdamaian. Namun, tawaran tersebut ditolak. Keluarga korban ingin agar AR dihukum atas perbuatannya yang merusak masa depan anak RR.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait