SERPONG UTARA, iNewsTangsel.id - Ratusan warga Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) diduga menjadi korban penipuan dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sejak tahun 2018, mereka belum menerima sertifikat tanah meskipun telah membayar puluhan juta rupiah untuk pengurusannya.
Sidik, salah satu penduduk, mengungkapkan bahwa biaya pengurusan PTSL diminta oleh dua pegawai kelurahan dengan inisial M dan N.
"Hingga saat ini, sertifikat kami belum selesai, padahal sudah berlalu sejak tahun 2018," ujarnya pada Rabu, tanggal 21 Juni 2023.
PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan memudahkan masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat tanah memiliki kepentingan penting bagi pemilik tanah, karena tujuan PTSL adalah untuk mencegah sengketa dan perselisihan di masa depan.
Sidik mengaku telah membayar sebesar Rp30 juta untuk mengurus sertifikat tanah milik keluarganya yang terdiri dari enam bidang.
"Saya heran karena hanya dua bidang milik saudara saya yang telah selesai, sedangkan empat bidang lainnya belum. Padahal uang yang saya setorkan untuk keenam bidang tersebut sudah diserahkan secara bersama-sama," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait