Panji Gumilang Ditahan Bareskrim Polri, Jadi Tersangka Penistaan Agama

Riyan Rizki
Panji Gumilang ditahan Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan dan menjadi tersangka. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tersangka penistaan agama. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsTangsel.id -  Panji Gumilang ditahan Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan dan menjadi tersangka. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tersangka penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penetapan  tersangka dilakukan sesuai dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan.

"Semua pihak menyatakan setuju untuk menetapkan saudara PG sebagai tersangka," ujar Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (1/8/2023).

Setelah itu, Bareskrim langsung menahan Panji dengan memberikan surat perintah penangkapan yang dilengkapi dengan penetapan sebagai tersangka.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network