JAKARTA, iNewsTangsel.id - Panji Gumilang ditahan Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan dan menjadi tersangka. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang tersangka penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan.
"Semua pihak menyatakan setuju untuk menetapkan saudara PG sebagai tersangka," ujar Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (1/8/2023).
Setelah itu, Bareskrim langsung menahan Panji dengan memberikan surat perintah penangkapan yang dilengkapi dengan penetapan sebagai tersangka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait