Al-Buhuti dalam Kasyaf al-Qana’ menyatakan,
وإن تراخى القبول عن الإيجاب صح ما داما في المجلس ولم يتشاغلا بما يقطعه عرفا ولو طال الفصل
Jika qabul tertunda sesaat, sehingga tidak langsung nyambung dengan ijab, hukumnya sah, selama dalam satu majlis. Dan pengantin tidak melakukan aktivitas yang memutus kesinambungan ijab qabul, meskipun ada jedah agak lama. (Kasyaf al-Qana’, 3/148)
Dengan adanya kemajuan teknologi komunikasi modern, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai apakah persyaratan satu majlis akad pernikahan tetap harus dipertahankan, ataukah diperbolehkan terpisah selama mereka dapat berkomunikasi secara langsung. Terdapat dua pandangan dalam hal ini.
Pertama, wajib di satu tempat secara fisik
Ini adalah keputusan yang diambil oleh Majma’ al-Fiqh al-Islami. Keputusan nomor 52 (3/6) mengenai hukum pelaksanaan akad pernikahan melalui media komunikasi zaman sekarang. Terdapat beberapa jenis akad yang dinyatakan sah dilakukan dari jarak jauh, seperti transaksi jual beli, selama semua konsekuensi transaksi terpenuhi.
Kemudian Majma’ menyebutkan pengecualian,
إن القواعد السابقة لا تشمل النكاح لاشتراط الإشهاد فيه
Bahwa kaidah-kaidah tentang akad jarak jauh di atas, tidak berlaku untuk akad nikah. Karena disyaratkan harus ada saksi. (Qararat Majma’ al-Fiqh al-Islami:
Demikian pula, Lajnah Daimah mengeluarkan fatwa dengan pertimbangan sebagai berikut:
1. Kemudahan dalam melakukan penipuan dan meniru suara orang lain.
2. Perhatian syariat terhadap menjaga kehormatan dan hubungan antara lawan jenis.
3. Kehati-hatian dalam masalah akad nikah yang memiliki nilai lebih tinggi daripada kehati-hatian dalam masalah transaksi terkait harta.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait